Anggota Bawaslu Medan yang Kena OTT Ditetapkan Tersangka
anggota bawaslu medan yang kena ott ditetapkan tersangka
Medan MISTAR.ID
Pasca terkena operasi tangkap tangan (OTT), polisi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32) sebagai tersangka. AH bersama rekannya FWH (29) yang bertugas sebagai perantara diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, selain AH, pihaknya juga menetapkan FWH sebagai tersangka. Sementara IG (25) yang sebelumnya turut diamankan tidak terbukti ikut serta dalam kasus pemerasan tersebut.
“Jadi hasil pendalaman yang dilakukan bersama tim Siber Pungli dengan penyidik Polda Sumut, kasus ini prosesnya ditangani oleh Polda Sumut,” ujar Hadi, Jumat (17/11/23).
Baca Juga : Oknum Anggota Bawaslu Medan Terjerat OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut
Pengambilalihan dilakukan karena kasus tersebut terbukti ada unsur pidananya. “Polda Sumut sudah menetapkan dua orang tersangka AH dan FWH. Keduanya saat ini sudah ditahan,” ucapnya.
Hadi menuturkan, kedua pelaku terindikasi melakukan pemerasan. Sementara rekan meraka tidak terbukti terlibat dan tgelah dikembalikan kepada keluarganya. “IG hanya mengantar saja, tidak terlibat,” pungkasnya. (matius/hm24)
NEXT ARTICLE
Festival Genang Era Gali Potensi Pangan Lokal