Friday, April 4, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

1,9 Tahun Mengendap, Polrestabes Medan Diminta Tangkap Wanita Tersangka Penganiayaan

journalist-avatar-top
Jumat, 8 September 2023 20.08
19_tahun_mengendap_polrestabes_medan_diminta_tangkap_wanita_tersangka_penganiayaan

19 tahun mengendap polrestabes medan diminta tangkap wanita tersangka penganiayaan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan diminta segera menangkap wanita tersangka kasus penganiayaan berinisial L (27).

Sebab, kasus itu sudah berjalan 1,9 tahun sejak dilaporkan korbannya Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur pada 8 Januari 2022 lalu.

Namun, sampai saat ini L, warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas berkeliaran, meski sudah berstatus sebagai tersangka.

“Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun,” ujar Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir, Jumat (8/9/23).

Baca juga: Pulang Nobar Bola, Pria di Medan Jadi Korban Penganiayaan Sekelompok Pemuda

Dijelaskan Frisdarwin, peristiwa penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka terjadi pada Sabtu (8/1/22) sekira pukul 21.30 WIB. Penganiayaan yang mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepala sakit itu terjadi di kediaman mereka.

“Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan Harianto (37),” sebutnya.

REPORTER: