Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

105 Orang Terjaring Operasi Antik 2022 di Medan

journalist-avatar-top
By
Monday, March 14, 2022 19:51
6
105_orang_terjaring_operasi_antik_2022_di_medan

105 orang terjaring operasi antik 2022 di medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Selama 21 hari menggelar Operasi Antik Toba 2022 terhitung sejak tanggal 2 hingga 22 Februari, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 105 orang tersangka.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 2.130,08 gram sabu-sabu, 478,84 gram ganja kering, 7 butir pil ekstasi, 46 unit mesin judi jackpot, 1 unit mesin judi tembak ikan, 25 unit sepeda motor dan 4 buah senjata tajam (sajam).

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, operasi kali ini pihaknya berhasil menangkap 23 target operasi (TO) orang, 30 TO tempat terungkap semua dan 5 TO GKN terungkap semua.

“Dari 105 tersangka, ada 82 orang yang ditahan, 15 orang melaksanakan asesmen di BNNP Sumut dan 8 orang yang diamankan tanpa barang bukti namun positif narkoba sedang asesmen medis,” katanya.

Rafles menjelaskan, pada 6 Februari pihaknya melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di Jalan Pancasila, Gang Melati Percut Sei Tuan dan mengamankan lima orang tersangka.

Baca juga:Polres Asahan Amankan 48 Tersangka Saat Operasi Antik Toba 2022

Kemudian, kata Rafles, pada 9 Februari pihaknya melakukan penggerebekan di Jalan Klambir V Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia dan berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

“Empat hari berikutnya kita berhasil amankan 7 orang saat GKN di Jalan Jermal XV,” sebutnya.

Sementara, penggerebekan yang dilakukan di Jalan Denai Gang Jati Kecamatan Medan Area pada 16 Februari lalu, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka. Keesokan harinya, pihaknya mengamankan 2 orang tersangka saat GKN di Jalan Brigjen Katamso.

“Di hari terakhir pada tanggal 22 Februari 2022, kita berhasil menangkap tiga orang tersangka saat melakukan GKN di Jalan Sei Mencirim Kabupaten Deli Serdang,” tukasnya.

Rafles menyebutkan, GKN adalah tindakan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Dimana, dengan pelaksanaan GKN kesempatan masyarakat untuk menjadi korban atau penyalahgunaan narkoba menjadi semakin sedikit.

“Kalau dilihat hasilnya banyak yang lari dan barang buktinya sedikit itu wajar. Karena hasil yang kita capai bukan banyaknya barang bukti atau banyaknya pelaku, tapi tempat-tempat yang dijadikan penyalahgunaan narkoba menjadi semakin sedikit,” ucapnya.

Baca juga:Polres Asahan Amankan 48 Tersangka Saat Operasi Antik Toba 2022

Rafles menegaskan, persoalan narkoba menjadi biang kerok tindak kejahatan di Kota Medan.

“Sebagaimana yang sudah kita pelajari bahwa yang mengakibatkan perilaku agresif hingga nekat melakukan tindakan kejahatan lain itu karena narkoba. Narkoba sangat berkaitan erat dengan tindak pidana lain,” pungkasnya. (ial/hm06)

 

journalist-avatar-bottomLuhut

RELATED ARTICLES