Tuesday, February 11, 2025
logo-mistar
Union
OPINI

Upaya Menormalisasi Keberadaan Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas di Bahu Jalan Kota Pematangsiantar

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 11, 2025 15:41
49
upaya_menormalisasi_keberadaan_pedagang_eks_gedung_iv_pasar_horas_di_bahu_jalan_kota_pematangsiantar

Sejumlah kendaraan macet saat melintasi Jalan Merdeka akibat pedagang eks Gedung IV berjualan di bahu jalan raya Kota Pematangsiantar. (f:dok/mistar)

Indocafe

Penulis: Gideon Aritonang

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar hingga saat ini tidak dapat memastikan nasib para pedagang eks Gedung IV Pasar Horas yang kini berjualan di bahu jalan, Jalan Merdeka Kecamatan Siantar Barat. Mendapat penolakan dari pedagang untuk direlokasi membuat pemerintah tak dapat berbuat banyak.

Awalnya, para pedagang direncanakan akan dipindah ke lapangan bekas Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Melanthon Siregar Kecamatan Siantar Marihat. Lokasi yang jauh dari inti kota dan harus kembali berusaha mulai dari 'nol' membuat mereka tidak percaya diri menjajakan dagangannya di sana.

Beberapa kali telah dilakukan pertemuan antara komunitas pedagang dengan perwakilan Pemko Pematangsiantar. Namun, lagi-lagi tidak didapati kesepakatan sebagai solusi, malah membuat pedagang tetap berjualan di bahu jalan.

Pendekatan demi pendekatan dilakukan Pemko Pematangsiantar maupun Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDHJ) yang menjadi penanggung jawab pasar-pasar tradisional di Kota Pematangsiantar. Bersikeras tak ingin pindah kembali didapatkan dari respon pedagang.

Di satu sisi, keberadaan pedagang di jalanan inti kota itu jadi membuat kemacetan parah. Padahal Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo merupakan wajah Kota Pematangsiantar yang juga menjadi sentralnya bisnis.

Keluhan-keluhan kemacetan dari pengendara lalu lintas tampaknya tidak cukup kuat menjadi alasan Pemko Pematangsiantar 'memindahkan paksa' pedagang dari lokasi tersebut. Lagi-lagi urusan perut pedagang dijadikan alasan pemerintah agar masyarakat umum menurunkan tensinya.

Sebelum terbakar, Gedung IV Pasar Horas sempat ingin direvitalisasi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan permohonan Kementerian Perdagangan. Namun, hingga kini rencana itu masih jauh dari kenyataan.

Di tengah turunnya kebijakan efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo, dibutuhkan pihak yang dapat melobi langsung ke Kementerian PU agar rencana itu terealisasi. Namun siapa orangnya? Apakah Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani masih berkeinginan menindaklanjuti itu?

Lalu, apakah masa Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru, Wesly Silalahi - Herlina ingin melanjutkan lobi-lobi ke pemerintah pusat?

Pertanyaan-pertanyaan itu hanya sebatas pertanyaan tanpa tahu siapa yang akan menjawabnya bagi masyarakat Pematangsiantar, khususnya Pedagang Pasar Horas. Susanti yang masa jabatannya telah habis setelah pelantikan kepala daerah baru nantinya, diyakini tidak akan lagi mau 'turun tangan'.

Di sisi lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pematangsiantar tahun 2025 tidak cukup membiayai pembangunan Gedung IV Pasar Horas yang diperkirakan mencapai Rp79 miliar.

Selain itu, rencana Pemko Pematangsiantar membangun Pasar tradisional baru di bekas RPH juga belum memiliki perkembangan dan bahkan terkesan stagnan. Apalagi, kebijakan itu tidak pernah dibahas dalam rapat kerja anggaran bersama DPRD setempat.

Bagaimana kemudian nasib pedagang-pedagang eks Gedung Pasar Horas itu?

Saat ini, Pemko Pematangsiantar tampaknya berusaha menormalisasi keberadaan pedagang di bahu jalan. Hanya itu sementara yang masih dapat dilakukan.

Tentunya di satu sisi juga sekaligus meredam jika terjadi aksi demonstrasi besar-besaran yang dikhawatirkan dilakukan pedagang jika dipaksakan pindah lokasi berjualan. Masyarakat lainnya harus bersabar lebih lama karena hak penggunaan fasilitas umumnya dikurangi.

Penulis adalah Wartawan bertugas di Kota Pematangsiantar.

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES