Bapenda Sumut Diminta Tingkatkan PAD Pasca Aturan Baru Bagi Hasil PKB


Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Ajie Karim, Politisi Partai Gerindra. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR. ID
Sekretaris Komisi C DPRD Sumatera Utara, Ajie Karim, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut melakukan inovasi dan membuat langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Sebelumnya sudah dilakukan rapat dengar pendapat antara DPRD dan Bapenda. Kami sudah meminta kepada Bapenda untuk meningkatkan PAD Sumut di tengah kondisi fiskal yang terbatas,” ucapnya, Kamis (10/4/2025).
Permintaan itu dilatarbelakangi adanya perubahan kebijakan pembagian hasil pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berdasarkan peraturan yang berlaku sejak Januari 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut hanya menerima 34 persen dari PKB, sementara 66 persen dialokasikan langsung ke kabupaten/kota.
Baca Juga: Hari ke Tiga Pemutihan Pajak Kendaraan, Bapenda Sumut Terus Sosialisasi Demi Capai Target
"DPRD sudah meminta Bapenda menyusun strategi konkret melalui inovasi yang harus diterapkan secara maksimal, sehingga mampu meningkatkan PAD,” ujarnya.
Kunker ke Jawa Barat
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, Komisi C DPRD Sumut akan melakukan salah satu langkah yang sedang dipersiapkan, dengan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat pada pekan depan.
“Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi banding terkait program pemutihan pajak kendaraan yang telah dilaksanakan di provinsi tersebut, serta dampaknya terhadap peningkatan PAD,” kata Ajie.
Menurutnya, Komisi C juga menyoroti potensi penerimaan dari sektor lain, salah satunya adalah pajak air permukaan, yang dinilai masih belum tergarap maksimal.
"Kita ingin melihat sejauh mana hasilnya di Jawa Barat setelah mereka melakukan pemutihan pajak. Apakah ada dampak positif terhadap penerimaan pajak dan bisa tidak diterapkan di Sumut," ujarnya.
Pajak PT Inalum
Selain itu, Komisi C menyoroti belum adanya kejelasan pembayaran pajak dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), yang diketahui telah menunggak selama lebih dari satu dekade.
"Soal Inalum ini kita sudah lama tidak tahu bagaimana statusnya. Tidak ada penyelesaian sudah belasan tahun," katanya.
Untuk itu, sambung Ajie, muncul usulan dari beberapa anggota dewan agar tunggakan pajak yang lama dihapuskan saja, dan pembayaran dilakukan secara rutin mulai tahun ini dan ke depan.
“Komisi C DPRD menyatakan siap merumuskan payung hukum yang memungkinkan kebijakan ini dapat diterapkan secara sah dan efektif, selama perangkat daerah terkait benar-benar siap dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Payung hukumnya merupakan DPRD melalui peraturan yang dibuat agar bisa terlaksana. Namun, pertimbangannya adalah setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus serius dalam melaksanakannya.
Kondisi Manajerial PT PSU
Saat itu, Ajie menjelaskan, Komisi C juga menyoroti kondisi manajerial PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU), salah satu BUMD yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
"Kalau saya pribadi, soal penyertaan modal, tidak apa-apa, asalkan betul. Ke depan, kita akan selektif. Kalau mau penyertaan modal, Pemprovsu harus mendapatkan apa," tanya Ajie.
Ia menegaskan, pentingnya reformasi di tubuh manajemen PT PSU melalui Gubsu Bobby Nasution, dengan menempatkan orang profesional, bukan tokoh politik, untuk memimpin BUMD tersebut.
“Tujuannya agar perusahaan benar-benar dikelola secara profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan daerah. Jangan orang politik saja ditempatkan di sana. Kalau bisa orang profesional yang bisa membawa kemajuan. Jangan yang tidak ada sekolah atau tidak memahami untuk memimpin perusahaan itu," katanya.
Dengan berbagai dorongan dan inisiatif itu, Komisi C berharap PAD Sumut bisa tetap stabil bahkan meningkat di tengah perubahan regulasi, serta memperkuat fondasi fiskal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (ari/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Dirut SDM Beberkan Stok Beras Kanwil Bulog Sumut