Friday, January 24, 2025
logo-mistar
Union
NEWS ROOM

Newsroom: Ombudsman RI Sumut Memanggil Pihak Sekolah Yayasan Abdi Sukma

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 23, 2025 17:52
35
newsroom_ombudsman_ri_sumut_memanggil_pihak_sekolah_yayasan_abdi_sukma

Newsroom: Ombudsman RI Sumut Memanggil Pihak Sekolah Yayasan Abdi Sukma

Newsroom: Ombudsman RI Sumut Memanggil Pihak Sekolah Yayasan Abdi Sukma

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara yang berada di Jalan Asrama, Kota Medan, meminta klarifikasi terkait vidio VIRAL anak sekolah dasar (Sd) Kelas empat Berinisal MI, yang duduk di lantai pada saat proses belajar mengajar karena menunggak sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Secara langsung kepada Dinas Pendidikan Kota Medan, kepala sekolah juga Ketua Yayasan Abdi Sukma Kota Medan pada Senin 13 Januari 2025.

Pejabat Sementara Ombudsman James Marihot Penggabean mengatakan ternyata memang ada hal-hal yang diakui oleh pihak sekolah, karena kesalahan ini dilakukan oleh guru wali kelas yang menempatkan anak harus belajar di lantai dari tanggal 6 sampai 8 Januari 2025 dikarenakan belum membayar uang sekolah.

Pjs Ombudsman juga menegaskan, sangat disayangkan sekali pada proses belajar mengajar harus seperti ini. Dilakukan oleh wali kelas kepada anak didik sangsi fisikis, sebenarnya ini adalah tanggung jawab orang tua untuk membayar uang SPP.

Sebenarnya pihak sekolah melalui yayasan menyampaikan, pihak sekolah telah memberikan bantuan enam bulan gratis uang sekolah dalam satu tahun, sisanya dari juli sampai desember dibayar orang tua.

MI dan adiknya bersekolah di sekolah yang sama, adiknya duduk di bangku kelas satu Sd, keduanya menerima dana program Indonesia pintar (PIP), ini lah yang sebenarnya menjadi dana untuk membantu pendidikan anak tidak tepat sasaran. Terkait hal ini Ombudsman RI Sumut mendorong dan mempertanyakan Disdik selaku pembina dan pengawas satuan pendidikan untuk mendorong sekolah-sekolah dibawah naungannya agar tidak lagi terjadi hal yang sama.

Selain itu, Ombudsman meminta dan selalu melakukan perlindungan bagi anak-anak ketika terjadi penunggakkan uang sekolah.

Kepala bidang pembinaan sekolah dasar, Bambang Sudewo mengatakan bahwa ini hanya Miskomunikasi, sudah diselesaikan, dan kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi seperti ini.(Fiqih/hm21).

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis

RELATED ARTICLES