Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Yusril Tegaskan Aparat Bisa Ditindak, Kasus Pedagang Es Gabus Viral

Mistar.idRabu, 28 Januari 2026 21.28
journalist-avatar-top
yusril_tegaskan_aparat_bisa_ditindak_kasus_pedagang_es_gabus_viral

Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo mendatangi Suderajat yang disebut menjual es gabus berbahan spons (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa aparat yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya bisa ditindak sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini muncul menyusul viralnya kasus pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dituding menggunakan bahan spons.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil tindakan,” ujar Yusril di kantor Kemenko Kumham, Rabu (28/1/2026).

Kasus Pedagang Es Gabus

Video yang sempat viral menampilkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo menuding pedagang Suderajat menjual es gabus berbahan spons, meski belum ada verifikasi laboratorium. Dalam rekaman tersebut, Ikhwan mengatakan, “Nah sekarang ada pelaku yang menyamarkan nih… Ini enggak boleh dimakan… Bahannya dari spons.”

Sementara Serda Heri menekankan bahwa jika es tersebut berbahaya, pedagang yang bertanggung jawab, bukan anak-anak yang membeli.

Setelah video viral, kedua aparat mengaku salah dan menyampaikan permintaan maaf melalui video berdurasi sekitar 4 menit yang dirilis Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026).

“Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas,” kata Ikhwan. Ia menambahkan bahwa tindakan mereka semata-mata untuk merespons laporan masyarakat dan memberikan edukasi agar konsumen tetap aman.

Yusril Tekankan Prosedur Hukum

Yusril menjelaskan bahwa tindakan disiplin, etik, hingga pidana dapat diterapkan sesuai tingkat kesalahan aparat. Namun, ia juga menekankan pentingnya menghormati tugas dan kewenangan kepolisian dalam menegakkan hukum.

“Kalau aparat melakukan kesalahan atau tindakan berlebihan di luar hukum, mereka pun dapat ditindak sesuai prosedur,” ujar Yusril.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan konsumen dan penegakan hukum oleh aparat di lapangan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN