22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Wali Kota Bekasi Nonaktif Ditetapkan Tersangka Dugaan TPPU

Jakarta, MISTAR.ID

Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

“Tim penyidik kemudian menemukan dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE [Rahmat Effendi] sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/4/22).

Baca juga:KPK Sita Rp5 Miliar Kasus OTT Wali Kota Bekasi

Pepen diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tutur Ali.

Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap, KPK sudah mengusut pengelolaan aset milik Pepen yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Materi itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap tiga anak Pepen, yaitu Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Ramdhan Aditya; Direktur PT AIR, Irene Pusbandari; dan Komisaris PT AIR, Reynaldi Aditama. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (28/3).

“Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong, Lurah Jati Sari), tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE [Rahmat Effendi],” kata Ali, Selasa (29/3).

Sebelumnya, Pepen ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca juga:Ketua KPK Prihatin Penangkapan Pejabat Terkait Suap Terus Terjadi

Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

Delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles