28.7 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Viral, Bulan Ini 2 Aturan Menteri Jokowi Dibatalkan

Jakarta, MISTAR.ID

Ada 2 aturan Menteri yang dirombak Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca viral di tengah-tengah masyarakat.

Peraturan yang batal itu adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim terkait kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan perihal pengetatan barang impor dan barang.

Terhadap kebijakan Nadiem perihal UKT yang mahal di antaranya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga:Mendikbud Ristek: Presiden Setujui Pembatalan Kenaikan UKT

“UKT sementara ini yang kenaikannya begitu tinggi itu dibatalkan dan bakal diatur agar dapat diringankan, teknisnya tanyakan ke Mendikbud Ristek. Intinya itu sudah dibatalkan,” sebut Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, dilansir Selasa (28/5/24).

Hanya Jokowi membeberkan jika kenaikan UKT pada tahun depan dapat saja terjadi. Kemendikbud Ristek pun sedang melakukan pengkajian dan perhitungan.

Tindakan Jokowi menurunkan UKT ini memang sempat viral di tengah masyarakat, termasuk media sosial (medsos). Komisi X DPR RI sudah memanggil Nadiem agar menerangkan pro kontra UKT mahal. Parlemen juga telah meminta keterangan dari beberapa aliansi mahasiswa.

Baca juga:Mendagri Minta Kepala Daerah Jaga Ketersediaan Pangan

Berikutnya, kebijakan pembatasan impor yang awalnya diterapkan Zulkifli Hasan berlaku mulai Maret 2024 dan sudah dibatalkan itu adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Pengaturan itu menerima protes dari pengusaha sebab membuat bahan baku susah didapat. Kemudian kontainer banyak yang tertahan di pelabuhan, sampai barang bawaan pekerja migran atau orang dari luar negeri ke Indonesia tak dampang diproses, bahkan harganya berjibun dikeluhkan menjadi sangat mahal akibat bea masuknya menjadi tinggi.

Ini membuat Jokowi memanggil jajaran menterinya untuk merombak ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Penggantinya adalah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang juga sudah kembali direvisi terakhir lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024. (cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles