26.6 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Usulan Pemerintah, Hapus Kewenangan Polsek Usut Perkara

Jakarta | MISTAR.ID

Kewenangan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara di tingkat kepolisian sektor atau Polsek diusulkan untuk dihapus. Sebagai gantinya, Polsek diusulkan lebih menjalankan konsep keadilan restorative justice (Pendekatan), perdamaian, dan kekeluargaan, daripada melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD, usai melakukan audiensi dengan Kompolnas dan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/20).

“Karena ketua Kompolnas itu Menko Polhukam, mereka menyampaikan beberapa usulan. Ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar Polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten,” ujar Mahfud.

Salah satu pertimbangannya lantaran kinerja Polsek dalam menangani kasus selama ini cenderung menggunakan sistem target. Akibatnya banyak kasus-kasus kecil yang tak terlalu penting turut diselidiki. Ia mencontohkan kasus pencurian semangka yang membuat pelakunya harus dijerat hukuman berat.

Dengan penghapusan kewenangan tersebut, lanjut Mahfud, kinerja Polsek dapat lebih difokuskan melalui pendekatan restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan. “Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP,” katanya.

Menurut Mahfud, penerapan restorative justice dapat dilakukan pihak Polsek dengan lebih mengayomi dan menekankan pada ketertiban masyarakat. Sementara penanganan kasus pidana nantinya dapat ditangani oleh pihak Polres kabupaten/kota.

Mantan Ketua MK ini lantas membandingkan dengan kewenangan kejaksaan dan pengadilan yang juga hanya berada di tingkat kabupaten/kota. “Kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok Polsek ikut-ikutan?” ucap Mahfud.

Meski demikian ia menegaskan bahwa pemerintah masih akan mengkaji lebih lanjut usulan tersebut. “Ini masih akan diolah lebih lanjut,” sambungnya.

Selain usulan tersebut, Kompolnas juga menyampaikan agar penindakan hukum terhadap suatu perkara dapat lepas dari pengaruh politik. Artinya, kata dia, siapa pun orang atau tokoh yang terlibat harus ditindak seadil-adilnya.

“Jadi ada usul agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Misalnya, ‘kok yang terlibat ini jangan ditindak?’ Atau ‘orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka’. Itu tidak boleh, hukum ya hukum, yang penting transparan kepada masyarakat,” jelasnya.

Kurang Anggota

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai usulan Menko Polhukam Mahfud Md soal Polsek tak melakukan penyelidikan-penyidikan sebagai niat yang baik. Namun Herman mengatakan tak serta-merta usulan tersebut dapat langsung dipraktikkan.

“Yang pertama, saya tentu saya percaya apa yang disampaikan Profesor Mahfud niatnya untuk kemaslahatan bangsa, itu pasti. Bahwa usulan itu bisa dipraktikkan atau tidak, tentu harus dilihat kembali, tidak bisa serta-merta apa yang disampaikan Profesor Mahfud langsung dilaksanakan. Tentu harus kembali ke institusi tersebut,” kata Herman di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/20).

Herman beralasan, di tingkat Polres saja, Polri mengalami kekurangan anggota. Dia menilai, bila tugas Polsek dikurangi, beban Polres akan meningkat. “Kenapa? Secara logika, sekarang ini di Polres saja hampir seluruh Indonesia kekurangan anggota. Dengan meniadakan penyidikan di Polsek, berarti load factor tambah di Polres. Nah, bagaimana cara penanganan hal ini?” ujarnya.

Secara teknis Herman mengatakan Komisi III tak ingin menanggapi serius usul Mahfud. Dia mengatakan harus ada pembicaraan terlebih dahulu di lingkup internal pemerintah.

“Tentu teknis yang tahu adalah institusi tersebut. Karena itu, kami sementara tidak menanggapi serius dulu. Kami anggap ini adalah niat baik Profesor Mahfud. Tentu internal pemerintah harus bicara, pemerintah dengan Kapolri, kemudian nanti Kapolri dengan Komisi III untuk membahas,” ucap politikus PDIP tersebut.

Herman juga menampik alasan usul Mahfud. Menurutnya, target pidana di tubuh Polsek sudah tak ada saat ini. “Saya kira, pola target 3, 5, 2, begitu-begitu zaman dulu, itu sudah cerita masa lalu, kalau di Polri dibilang zaman jahiliah. Sekarang sudah tidak ada lagi itu,” sebutnya.

Selain itu, menurut Herman, usulan Mahfud kecil kemungkinannya dapat terlaksana kecuali bila Polri dapat melakukan inovasi teknologi dalam penyidikan. “Kecil (kemungkinan), kecuali infrastrukturnya diubah, artinya penyidikan perkara itu Polri punya terobosan teknologi, sudah tidak perlu mesti bawa terperiksa bawa ke kantor polisi, antre di kantor polisi, berkas nggak perlu lagi semua lewat digital, tapi itu kan tidak murah, itu mahal,” imbuhnya.

Berbagai Sumber
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles