14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Mabes Polri, Perlu Kajian Mendalam

Jakarta | MISTAR.ID

Mabes Polri merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang minta jajaran tingkat Polsek tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Usulan tersebut disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

Kepala Bagian penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, perlu ada kajian mendalam terkait usulan Mahfud Md yang juga berperan sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Pak Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas ya. Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan,” ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/20).

Menurut Asep, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, bahwa tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kecuali Polsubsektor ya, dia tidak. Jadi berdasarkan undang-undang, bahwa anggota Polri yang memiliki surat keputusan sebagai penyidik atau penyidik pembantu, dia mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penyelidikan. Jadi penyidik itu tidak sembarang. Dia punya surat keputusan tentang kewenangan,” jelasnya.

Hanya saja, Asep tidak menampik bahwa di sejumlah negara memang tidak menerapkan penyelidikan dan penyidikan di tingkatan setara Polsek. Salah satunya Negeri Sakura, Jepang.

“Jadi seperti di Jepang, ada namanya Koban. Koban itu kalau kita setarakan itu Polsek. Koban itu lebih kepada pelayanan umum kepada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia bawa ke Polres. Dia hanya menangkap. Artinya Koban yang setingkat Polsek itu yang hanya mengamankan orang, mengamankan barang bukti, mengamankan saksi, tapi yang memproses adalah Polres,” ujar Asep.

Lebih lanjut, jika memang nantinya itu diberlakukan, Asep mengatakan fokus penyesuaian di sektor pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan di jajaran Polsek. “Ya saya kira perlu didiskusikan. Indonesia ini kan besar sekali. Jadi ada banyak tempat-tempat, dan Polsek juga ribuan. Mengapa ada Polsek di tempat-tempat yang terpencil, memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kita lihat diskusinya bagaimana,” Asep menandaskan.

Kata Kabareskrim

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan soal Polsek yang dibebaskan dari fungsi penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya meski cakupan wilayah polsek kecil, namun tetap diperlukan proses kegiatan penegakkan hukum.

“Ya kami mengikuti kabarnya saja. Saya kira kan di daerah terkecil, saya kira perlu ada penegakan hukum yang sederhana yang bisa diberlakukan di sana,” kata Listyo Sigit, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/20).

Listyo Sigit mengatakan jika anggota di tingkat Polsek mampu menangani perkara maka hal tersebut sah-sah saja. Dan jika perkara di wilayah polsek diserahkan ke polres, lanjut Listyo Sigit, hal itu juga tak masalah.

Jika Polsek memiliki kemampuan, menurut Listyo Sigit, tidak ada salahnya melakukan urusan pidana. Namun, jika tidak bisa saja diserahkan ke Polres. “Tergantung (kondisi, red) geografisnya. Kalau memang Polseknya mampu dan mempunyai penyidik, mereka boleh melakukan. Tapi kalau memang tidak mampu dan diserahkan ke polres, tidak jadi masalah,” ujarnya.

Sumber: lp6/detik
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles