18.9 C
New York
Monday, October 14, 2024

Usai Ungkap BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Kecewa karena Dipecat

Bali, MISTAR.ID

Ipda Rudy Soik dipecat dari Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Alasan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) adalah Rudy dinilai menyalahi prosedur dalam penyelidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, NTT.

Terkait putusan itu, Ipda Rudy Soik mengaku kaget. Baginya, PTDH itu hal yang menjijikkan meski belum bersifat final. “Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH,” ujarnya sabagaimana dikutip dari detik pada Senin (14/10/24).

Rudy juga mengaku kecewa karena selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT, dirinya mendapat tekanan dan intimidasi ketika mau memberikan keterangan. Ia pun akhirnya memilih tak hadir saat sidang putusan pada Jumat (11/10/2024).

Baca juga:Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Lampung Selatan, Warga Sempat Dengar Ledakan

Menurutnya, sidang yang dihadapinya hanya menekankan pada proses pemasangan garis polisi yang dianggap melanggar prosedur. Sementara rangkaian kasus penyelidikan mafia BBM bersubsidi itu tidak diperhatikan pimpinan sidang.

Perlu diketahui, Rudy dan sejumlah anggota polisi lainnya memasang garis polisi di rumah warga bernama Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kota Kupang, NTT karena adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi di tengah kelangkaan di Kupang. Apalagi, Ahmad merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Contohnya dalam pemasangan garis polisi itu kan ada rangkaian ceritanya dari tanggal berapa dan seterusnya, tetapi mereka justru paksa saya agar menceritakan hanya di tanggal 27 (Juni 2024),” katanya.

Baca juga:Personel Gabungan Gerebek Gudang BBM Ilegal di Medan Labuhan

Mantan KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota itu berpendapat, komisi sidang seharusnya menanyakan apa alasan memasang garis polisi. Namun disayangkan, dalam hal ini dirinya sama sekali malah tidak diberikan ruang untuk menjelaskan sampai akhir.

Saat sidang, Rudy mengaku diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Ahmad Ansar dan Algazali soal kepemilikan BBM yang ditampungnya banyak, dan saat itu Ahmad menjawab bahwa BBM ilegal itu diberikan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT.

Algazali juga mengaku bahwa dalam menjalan perbuatannya itu, mereka pernah memberikan uang belasan juta kepada salah seorang polisi di Polda NTT.

Meski kedua pelaku mengakui perbuatan yang salah, kata Rudy, komisi sidang malah menilai hal itu tidak perlu dibahas lebih jauh, diianggap terlalu melebar ke mana-mana.

Baca juga:Diduga Angkut BBM Ilegal, Truk Tangki Putih Biru Sering Keluar-Masuk Tangkahan

“Itu pun saat saya kasih penjelasan, komisi sidang langsung melarang saya dan mengatakan hei, kamu jangan melebar ke mana-mana. Ini artinya dalam sidang tersebut mereka tidak melihat fakta dan konstruksi apa dalam kasus ini,” beber pria berkacamata itu.

Pada akhirnya, putusan sidang KKEP menyatakan Rudy bersalah dan menyalahi prosedur dalam pemasangan garis polisi. “Saya kan tanya, tolong perlihatkan kepada saya terkait aturan yang sebetulnya dalam pemasangan garis polisi. Sehingga jelas,” cecar Rudy.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy, membeberkan hasil sidang KKEP yang menjatuhkan vonis PTDH terhadap Rudy.

Baca juga:Polisi Diminta Jangan Main Mata Soal Truk Tangki Transportir yang Diduga Angkut BBM Ilegal

Ariasandy menjelaskan PTDH terhadap Rudy Soik didasari sidang KKEP yang diawali pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Dalam perkara ini, Rudy dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Agenda sidang yang dilaksanakan, yaitu pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi sebanyak enam orang dan terduga pelanggar,” jelas Ariasandy.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles