9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Ulah Polisi Merokok Sambil Berkendara Direkam Warga, Dijatuhi Hukuman Internal dan Tilang

Jawa Barat, MISTAR.ID

Seorang polisi dijatuhi sanksi disiplin internal karena merokok sambil mengendarai sepeda motor. Aipda Dadang dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri pasal 3 huruf (g), pasal 4 huruf (f) dan pasal 5 huruf (a).

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, selaku pimpinan Aipda Dadang mengakui bahwa tindakan anggotanya tersebut menyalahi hukum. Selain mendapatkan sanksi internal, anggota Lalu Lintas Polsek Lembang, Cimahi, Jawa Barat tersebut ditilang karena melanggar aturan berlalu lintas.

Kapolres juga menegaskan bahwa Aipda Dadang turut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Dalam pasal 6 huruf (c) mengatur tentang larangan merokok sambil berkendara motor.

Baca juga:Kompolnas Desak Pecat Oknum Polisi Paksa Tahanan Wanita Lakukan Oral Seks

Atas ulah anggotanya itu, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono meminta maaf kepada masyarakat dan sekaligus menyampaikan rasa apresiasinya atas pengawasan yang terhadap jajaran kepolisian khususnya di wilayah kerjanya.

“Saya menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang mengontrol anggota kami di lapangan. Saya yakini kontrol tersebut sebagai bentuk kecintaan masyarakat kepada institusi Polri,” ujarnya, Selasa (26/9/23).

Sebelumnya, perbuatan tak terpuji yang dilakukan Aipda Dadang viral di media sosial. Warga yang berada di salah satu mobil mengambil video ketika berada di jalan.

Awalnya aktivitas Aipda Dadang tidak ada masalah, tetapi tiba-tiba asap mengepul keluar dari balik helmnya. Ternyata, asap tersebut berasal dari rokok Aipda Dadang yang diapitnya di jari tangan kirinya.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles