20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Uang Berstempel Prabowo Beredar, Politisi Demokrat: Perlu Diselidiki

Jakarta, MISTAR.ID

Politisi Partai Demokrat, Sharif Hassan bereaksi terhadap ditemukannya uang tunai pecahan Rp20.000 yang berstempel stempel tulisan Prabowo.

Dikatakan Sharif, masalah ini harus diselidiki dan pihak berwenang harus mengambil tindakan.

Menurut undang-undang, uang merupakan alat pembayaran yang sah dan harus dilindungi. Hal itu diatur dalam pasal 35 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Baca juga : Demokrat Sumut Sambut Baik Putusan MK Tolak Pemilu Tertutup

Menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja merusak, memutilasi, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 (1) yang dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Perlu ada penyelidikan, perlu ada penuntutan. Itu tidak bisa diterima. Tidak boleh dengan sengaja menulis apa pun di atas kertas (uang). Itu kan alat pembayaran yang sah dan dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles