26.6 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Tingkat Banding, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta, MISTAR.ID

Dalam kasus peredaran narkoba, banding mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak membuahkan hasil. Ia tetap divonis penjara seumur hidup.

Putusan yang menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Barata itu pimpin oleh ketua majelis hakim, Sirande Palayukan dengan dua anggota hakim, yakni Yahya Syam dan Teguh Harianto, Kamis (6/7/23).

Baca juga: Dipecat Dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.

Majelis hakim memerintahkan Teddy tetap ditahan. Sidang banding tak dihadiri oleh Teddy.

Sebelumnya PN Jakarta Barat menyatakan, Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tebar Senyum Jalani Sidang Vonis

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/23).

Untuk itu, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles