17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Berkas Administrasi PTDH Teddy Minahasa Masih Diproses

Jakarta, MISTAR.ID

Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa diakui Mabes Polri masih memproses berkas administrasi. Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemberkasan dilakukan usai Teddy melakukan banding dan ditolak oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Lagi proses. Suratnya lagi dibuat. Nanti kalau suratnya sudah dibuat, pasti akan dikirim ke Setneg,” kata Ramadhan, Jumat (25/8/23).

Kemudian, Ramadhan melanjutkan, setelah berkas selesai, berkas segera dikirim ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Baca juga: Tingkat Banding, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

“Proses selanjutnya, Biro SDM Polri akan menyerahkan SK PTDH kepada Teddy,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, Mabes Polri resmi memecat Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Profesi Polri. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles