Monday, February 24, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Tiga Regulasi Baru untuk Danantara

journalist-avatar-top
By
Senin, 24 Februari 2025 10.11
tiga_regulasi_baru_untuk_danantara

Kantor Danantara. (f: tempo/hm20)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada, Senin (24/2/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Bersamaan dengan peresmian ini, Prabowo juga menandatangani tiga aturan utama yang menjadi landasan hukum bagi Danantara.

Tiga Regulasi Baru untuk Danantara:

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025

Merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025

Mengatur Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

  1. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025

Mengatur Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

Prabowo menegaskan bahwa Danantara adalah langkah besar dalam reformasi pengelolaan investasi strategis oleh negara.

"Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia," ujar Prabowo, dilansir dari detikcom.

Sedangkan struktur Danantara dalam Undang-Undang (UU) BUMN terdiri dari dua bagian utama, yaitu dewan pengawas dan badan pelaksana.

Dewan pengawas bertugas untuk mengawasi operasional Danantara, memastikan transparansi, dan menjaga kepentingan negara dalam pengelolaan investasi.

Sedangkan badan pelaksana bertanggung jawab atas manajemen investasi, pengelolaan aset, serta pengambilan keputusan strategis dalam investasi dan pengembangan ekonomi. (detik/hm20)

RELATED ARTICLES