Terkait Penetapan Hasto jadi Tersangka, Saksi ini Ngaku Sempat Ditawari Rp2 M
Agustiani Tio Fridelina hadir sebagai saksi ahli dari tim Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2/25). (f:antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, menghadiri sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, pada Jumat (7/2/25).
Dalam persidangan, Agustiani yang merupakan mantan anggota Bawaslu, mengaku sempat ditawari Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Saat ada surat (panggilan Desember 2024), kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar," tuturnya dilansir media antara, pada Jumat (7/2/25).
Sebagai saksi dari tim kuasa hukum Hasto, Agustiani mengaku tak mengenal orang yang mengajaknya bertemu dan menawari Rp2 miliar tersebut. Ia mengatakan pria itu meminta agar dirinya memberikan keterangan yang jujur saat pemeriksaan. Dan pria itu juga menawari uang untuk perbaikan ekonomi.
"Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu," ungkap Agustiani setengah meniru iming-iming pria tak dikenalnya itu.
Pada akhirnya, Agustiani menolak tawaran tersebut dan menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang sudah inkrah.
Agustiani mengakui, bahwa memang orang itu tak secara jelas memintanya mengubah BAP, namun ia mengatakan orang itu minta agar dirinya memberikan jawaban menyesuaikan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan.
Diketahui, Agustiani sebagai orang kepercayaan komisioner KPU saat suap terjadi yakni, Wahyu Setiawan, atas perbuatannya kala itu, ia dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Setelah menjalani masa hukumannya, kini Agustiji telah keluar dari penjara.
Dan diketahui pula, pada Selasa 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). (*/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Resmi Menangkan Pilgubsu, DPRD Ajak Bobby - Surya Berkolaborasi