14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tak Gunakan Masker, Warga Harus Menginap di Karantina

Jakarta, MISTAR.ID

Ada aturan ketat yang diberlakukan Kabupaten Purbalingga bagi warganya yang tidak mengenakan masker, menginap di karantina. Terakhir sebanyak 10 orang pedagang hewan harus menjalani proses karantina selama 24 jam. Mereka dikarantina setelah tertangkap basah tidak mengenakan masker.

Ke-10 orang tersebut terjaring razia saat sedang berada di sekitar pasar hewan Purbalingga, Senin (1/6/20). Mereka kemudian dibawa ke Gedung Korpri lokasi karantina, razia digelar upaya penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Gelang Identitas dalam Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

Baca juga:Diingatkan karena Tak Pakai Masker, Oknum Polisi Malah Marahi dan Tantang Duel Polisi yang Berjaga

Warga yang terjaring rtazia dan harus menginap di lokasi karantina, sebanyak 6 orang tersebut berasal dari luar kabupaten Purbalingga sebanyak 4 orang bukan warga setempat,. Mereka adalah warga Banyumas, Cilacap dan Kebumen.

“Ngga pake masker karena terburu buru,” katanya.

Salah satu yang terpaksa menginap di rumah karantina gedung Korpri Ari Mujiono (37) warga Kalimanah Wetan mengaku tidak memakai masker karena terburu-buru harus mengantar ayam dagangannya.

“Saya lupa tidak pakai masker, terburu-buru karena ada yang ngambil (beli) ayam saya di pasar hewan. Nginap semalam ya gak pa pa si,” ungkapnya polos.

Baca juga:Pengendara Tak Bermasker, Putar Balik

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, langkah tegas ini terpaksa dilakukan karena masih ada masyarakat yang belum sadar akan imbauan dari pemerintah.

Terlebih kasus Covid-19 di Purbalingga ini masih selalu bertambah, belum ada tren menurun. Data terakhir kasus Covid-19 secara komulatif sudah mencapai angka 57 orang, 1 meninggal dunia, 25 masih dalam perawatan di rumah sakit dan 31 dinyatakan sembuh.

“Perbup sudah saya buat, dan mulai diimplementasikan per hari ini, 1 Juni 2020. Jadi siapapun yang tidak bermasker dan berada di luar rumah, akan diinapkan di gedung Korpri,” kata bupati Tiwi didampingi wakil ketua tim Gugus Tugas Dandim 0702 Yudhi Novrizal dan Ketua DPRD HR Bambang Irawan.

Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Umar Fauzi saat di rumah karantina Gedung Korpri menjelaskan, gedung tersebut disepakati untuk dijadikan rumah karantina kabupaten. Khususnya diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker per 1 Juni 2020 sesuai Perbup 56 tahun 2020. Juga untuk para ODP yang bergelang khusus tetapi berada di luar rumah atau berkeliaran.

Selama masa karantina, pelanggar masker, harus siapkan logistik berupa makan dan minum. Dalam karantina ada fasilitas seperti tempat tidur beserta perlengkapannya, kamar mandi.(pr/hm03)

Related Articles

Latest Articles