25.5 C
New York
Thursday, July 11, 2024

SYL Dihukum 10 Tahun dan Denda Rp300 Juta

Jakarta, MISTAR.ID

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/24).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai hukum sudah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo 10 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Baca juga:Hari ini SYL Hadapi Tuntutan Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

Hakim menilai, SYL dan anak buahnya sudah melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam kasus ini, SYL disebut memberikan instruksi ke bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto agar mengumpulkan uang.

Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan lewat orang kepercayaan SYL ini diperbuat untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Baca juga:Giliran Istri, Anak, dan Cucu SYL Dipanggil Jadi Saksi Kasus Gratifikasi di Kementan

Di perintahnya, SYL meminta adanya bagian 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan. SYL juga disebut mengancam anak buahnya akan dipindah tugaskan atau non job apabila tak menjalankan perintah tersebut. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles