Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan bahwa Desk Penanganan Perjudian Daring akan menelusuri seluruh akses yang digunakan untuk aktivitas perjudian daring melalui layanan virtual private network (VPN) maupun non-VPN.
“Semua akses yang digunakan, baik VPN maupun non-VPN, akan kami telusuri,” ujarnya saat ditemui di Istana Negara, Selasa (5/11/24).
Gunawan mengungkapkan penyidik terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan perjudian daring di kalangan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca juga:Lindungi 1.000 Situs Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Ditangkap
Menteri mengatakan, Desk Penanganan Perjudian Daring berencana melakukan dua pendekatan, yakni menggabungkan penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring dengan edukasi yang bertujuan pencegahan.
Ia menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Desk juga akan menindak bandar judi daring.
“Jenderal Prabowo sudah menjelaskan, penindakan akan dilakukan selama bandar judi tersebut masih berada di Indonesia. Kami tidak bisa mengungkap semua, biarkan Desk Perjudian Daring yang bekerja,” ujarnya.
Baca juga:Menkomdigi Meutya Janji Pecat Pegawai yang Lindungi Judi Online
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai kementeriannya yang ditangkap polisi. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi situs judi daring.
Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan kepolisian dalam mendata pegawai kementerian yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi daring.
Selain itu, kementerian terus berupaya memutus akses terhadap konten atau situs yang digunakan untuk perjudian daring.
Pada Senin, Jenderal Prabowo memastikan bahwa kepolisian akan bergerak cepat bersama dengan Meja Penanganan Judi Daring untuk memberantas jaringan judi daring yang beroperasi di Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa kepolisian juga akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memetakan sistem pembayaran yang terkait dengan perjudian daring, memutus aliran dana, dan menutup instrumen pembayaran yang digunakan untuk transaksi perjudian daring. (ant/hm17)