Jakarta, MISTAR.ID
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 11 orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lantaran melindungi sekitar 1.000 situs judi online, yang menguntungkan mereka hingga Rp8,5 miliar.
Uang ini terkumpul setelah para tersangka meminta tarif “perlindungan” sebesar Rp8 juta dari setiap situs judi online yang tidak diblokir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut diungkap Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggeledah salah satu ruko bertingkat di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dijadikan kantor satelit judi online.
Baca juga:Situs Judi Online Semakin Meresahkan, Masyarakat Bisa Lapor ke Polres Setempat
“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai Komdigi ini tidak memblokir data web judi online, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” katanya pada Jumat (1/11/24).
Sementara salah seorang tersangka menyebutkan bahwa karyawan yang bekerja selama 10 jam di ruko yang digeledah, bertugas untuk membina situs judi online.
Selain itu, para tersangka turut mempekerjakan delapan operator dari pukul 8.00 WIB hingga 20.00 WIB guna mengurus 1.000 situs judi online yang mereka “bina” agar tidak diblokir. “Operatornya delapan yang urus link judi online,” kata salah satu tersangka.
Sementara kedelapan operator yang membina 1.000 an situs judi online mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 5.000.000.(mtr/hm17)