33.6 C
New York
Monday, June 24, 2024

Sekjen PDI-P Dalam Pusaran Kasus Hukum, Penghasutan dan Kasus Harun Masiku

Jakarta, MISTAR.ID
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menjadi sorotan terkait persoalan hukum. Saat ini Hasto dihadapkan dalam 2 kasus berbeda yang ditangani oleh lembaga penegak hukum yang berbeda.

Pertama, Hasto dilaporkan dalam kasus dugaan penghasutan. Hasto dilaporkan ke polisi karena ucapan Hasto dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional terkait kecurangan pemilu dianggap bermasalah.

Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 2 orang yakni Hendra dan Bayu Setiawan pada Maret 2024 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Baca juga:Hasto Akui Banyak Terjadi Pencopotan Foto Jokowi di Kantor DPD PDIP

Dalam kasus tersebut Hasto diduga melakukan penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk kasus tersebut Hasto sudah memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024) kemarin. Hasto menyatakan kehadirannya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai anggota masyarakat yang taat hukum.

“Dan karena, kita negara hukum, bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya,” ujar Hasto.

Hasto juga membantah tuduhan menyebarkan berita bohong atau menghasut masyarakat. Dia menyampaikan, pernyataannya dimaksudkan sebagai bentuk komunikasi politik kepada publik.
“Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang sebenarnya saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan menjalankan fungsi komunikasi politik,” ujar Hasto.

Related Articles

Latest Articles