6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

RUU HIP yang Kontroversial, Ini Sikap Tegas Presiden

Jakarta, MISTAR.ID

Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sangat kontroversial, menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan. Bahkan pembahasannya pun ditunda.

Menyikapi riuhnya reaksi publik atas RUU HIP inisiatif DPR RI ini, Presiden di tengah upaya kerasnya menyelamatkan bangsa dari krisis pandemi Covid-19, akhirnya angkat bicara.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Pemerintah Seharusnya Minta DPR Hentikan Bahas RUU HIP

Dalam pertemuan dengan purnawirawan TNI-Polri dan legiun veteran Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 19 Juni 2020, Presiden menekankan bahwa Pancasila merupakan ideologi yang sudah final.

Presiden bersama para purnawirawan dan legiun veteran bersepakat bahwa Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 berlaku mutlak karena sudah ditetapkan dalam Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Seluruhnya juga satu pendapat bahwa Pancasila yang disepakati adalah Pancasila yang ada di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dengan lima pasal yang kita kenal hingga saat ini.

Baca Juga: MUI Menyebut, RUU HIP Mendegradasi Eksistensi Pancasila

Presiden juga menyampaikan Pemerintah tidak ikut campur dalam menyusun draf RUU HIP.

Artinya Presiden mencermati sejumlah pasal yang dinilai publik kontroversial, dan publik dapat membaca arah sikap Presiden atas draf yang ada.

Presiden pun meminta pembahasaan RUU HIP ditunda dengan harapan DPR RI selaku inisiator RUU HIP dapat menyerap lebih banyak lagi aspirasi publik.

Baca Juga: Radikalisme Salah Kaprah Di Negara Bhinneka Tunggal Ika

Sementara di DPR RI publik menyaksikan sebuah akrobat politik sejumlah fraksi partai politik. Setelah ramai mendapat penolakan publik, segelintir partai politik di parlemen saling melempar “bola panas” RUU HIP.

Padahal, jika merujuk pada pernyataan politisi PDI Perjuangan Aria Bima, seluruh fraksi partai politik di DPR dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah setuju untuk membawa RUU HIP ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI tanpa memberikan catatan.

Menurut Aria Bima, ada mekanisme yang telah diatur apabila ingin menganulir atau membahas ulang RUU HIP yang telah disepakati sebagai inisiatif DPR RI itu.

Aria Bima mengatakan pematangan RUU HIP bisa dilakukan dengan mengundang pihak-pihak yang menyatakan keberatan dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Kerja RUU HIP yang telah dibentuk di Baleg DPR atau dengan membentuk Panitia Khusus.

Apa yang disampaikan Aria Bima sangat wajar. Kesepakatan seluruh fraksi menjadi RUU HIP sebagai inisiatif DPR harus dipertanggungjawabkan pula oleh seluruh fraksi, bukan kemudian dibebankan kepada partai pengusulnya saja.

Jika ada penolakan atas draf RUU tersebut, maka setiap fraksi semestinya mencari sebuah jalan keluar sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku di parlemen, bukan melemparkan beban pada partai tertentu, terlebih melalui pernyataan-pernyataan di media massa.(antara/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles