14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Reaksi Ferdy Sambo Setelah Divonis Mati: Lihat Pengacara, Lalu Bungkam

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo langsung bergegas melihat dan berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati untuknya, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/23) sore, Sambo berbincang-bincang dengan tim penasihat hukum beberapa menit untuk merespons hukuman mati tersebut.

Setelah itu, ia meninggalkan ruang sidang dan dikawal oleh personel Brimob menuju tempat penahanan di Kelapa Dua Depok. Sambo tak menjawab satu pun pertanyaan awak media.

Baca Juga:Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah: Terima Kasih, Tuhan

Majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Wahyu Iman Santoso menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setidaknya terdapat tujuh poin hal memberatkan yang dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Sambo.

Di antaranya perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas; Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, hingga Sambo dinilai berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hakim berpendapat tidak ada satu pun keadaan meringankan bagi Sambo.

“Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan,”kata hakim.

Baca Juga:Ferdy Sambo Divonis Mati di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang berada di Divisi Propam.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles