13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Rapid Test Pesawat Dihapus? Ini Alternatif Yang Ditawarkan Ahli

Jakarta, MISTAR.ID

Isu rapid test untuk bepergian dengan menggunakan pesawat memang sedang santer dibicarakan. Bagaimana untung ruginya jika rapid tes ditiadakan?

Ahli menyodorkan alternatif jika ketentuan rapid test Covid-19 untuk mendeteksi infeksi virus corona bagi calon penumpang pesawat benar-benar dihapus.

Menurut Epidemiolog dari Universitas Griffith, Dicky Budiman menyarankan agar tetap ada aturan khusus bagi warga yang bepergian jika aturan rapid test memang dihapuskan.

Baca juga: Rencana Penghapusan Syarat Rapid Test Disambut Positif

Menurutnya, perlu ada pemberlakuan kriteria penumpang yang boleh bepergian dan pembatasan kepergian ke wilayah dengan kasus Covid-19 yang sedang meningkat.

Khusus untuk kriteria orang yang berpergian, misalnya mengisi formulir kesehatan. Di dalam formulir itu, orang yang diizinkan pergi harus tidak memiliki gejala seperti demam, batuk, gangguan penciuman. Pemeriksaan di pintu masuk oleh petugas atau tenaga medis juga harus tetap dilakukan.

Baca juga: 2.102 Penyelenggara Pilkada di Toba Rapid Test

“Idealnya dengan hasil PCR. Minimal surat keterangan sehat dokter Puskesmas atau klinik,” ujar Dicky, Rabu (19/8/20).

Sebab, ia menyebut aturan rapid test antibodi yang selama ini diberlakukan untuk penumpang pesawat tak efektif mendeteksi Covid-19.

“Rapid test antibodi memang tidak efektif untuk deteksi kasus infeksi Covid-19,” ujarnya.

Di sisi lain, Dicky meminta pemerintah untuk melakukan inovasi dalam mendeteksi Covid-19. Salah satu inovasi itu adalah dengan menggunakan rapid test antigen yang memiliki tingkat akurasi lebih tinggi dari rapid test antibodi dan lebih murah dari RT PCR.

Seperti SARS, Dicky menambahkan Covid-19 bisa menular dan menciptakan klaster di pesawat. Sehingga kepatuhan pada protokol kesehatan di pesawat tetap harus dijaga, misalnya memakai masker, menjaga jarak, meminimalkan sentuhan.

“Secara persentase di kisaran 1 persen dari total potensi penularan Covid-19 (di dalam pesawat). Memang relatif kecil, namun bukan berarti tidak ada,” ujar Dicky.

Selain itu, dia kembali mengimbau masyarakat, pegawai pemerintah, dan swasta tetap membatasi perjalanan yang tidak perlu.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengaku masih menunggu kelanjutan wacana hapus syarat hasil pemeriksaan rapid test bagi penumpang pesawat. Saat ini, belum ada tindak lanjut dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 soal wacana tersebut.

“Belum ada (kelanjutan), itu di satgas karena surat edaran dari mereka, kami hanya implementasi di lapangan, misalnya di pesawat, di kapal, di kereta seperti apa,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles