6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PT KAI Keluarkan Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Jakarta, MISTAR.ID
PT KAI telah memberlakukan aturan tentang volume barang bawaanmu yang boleh dibawa masuk ke dalam kereta api. Untuk itu perlu diingat bagi para calon penumpang KAI, mengenai ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengimbau penumpang untuk membawa barang secukupnya dan diusahakan dalam satu tempat, seperti koper atau ransel.

“Barang ditempatkan pada rak di atas tempat duduk dengan benar atau ditempatkan di area lainnya sehingga tidak mengganggu atau membahayakan sesama pelanggan serta tidak akan menimbulkan kerusakan pada kereta,” katanya, dikutip dari laman KAI.

baca juga:Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Naik Kereta Api

Apa saja aturan barang bawaan pelanggan kereta api?

Berikut aturan membawa barang di kereta api, dikutip dari laman resmi KAI: 1. Setiap pelanggan diperbolehkan membawa bagasi ke dalam kereta api dengan berat maksimum bagi tiap penumpang 20 kg.
2. Volume maksimum 100 dm3 dengan ukuran dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
3. Serta sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi) tanpa biaya tambahan.

Jika pelanggan membawa barang yang melebihi berat dan ukuran sesuai ketentuan, barang tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam kereta dengan dikenakan biaya kelebihan bagasi.

Adapun tarif atas kelebihan berat bagasi sebagai berikut:
– Kereta api kelas eksekutif Rp10.000,-/kg
– Kereta api kelas bisnis Rp6.000,-/kg
– Kereta api kelas ekonomi Rp2.000,-/kg

Jika barang bawaan yang dibawa memiliki berat lebih dari 40 kg atau 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta dan disarankan menggunakan jasa pengiriman barang salah satunya anak usaha KAI yaitu KAI Logistik.

Aturan terkait jenis sepeda yang boleh dibawa ke dalam kereta api. Jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda yang dilipat juga harus masuk dalam dimensi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm.

KAI tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang pelanggan. Setiap pelanggan wajib menjaga barang bawaannya. Tapi jika pelanggan kehilangan barang atau tertinggal di kereta api, maka bisa meminta bantuan kepada Polsuska yang bertugas.

Barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, seperti binatang, narkotika psikotropika/zat adiktif lainnya, senjata api dan tajam, papan selancar, barang yang mudah terbakar/meledak, dan barang yang berbau busuk/amis karena sifatnya dapat menganggu kenyamanan pelanggan lainnya.

Baca juag:Naik Kereta Api, ini Syarat Terbaru Mulai 15 Agustus 2022

Selain itu, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila seseorang kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebesar Rp50.000,-/5kg untuk kereta api kelas eksekutif, Rp30.000,-/5kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial, dan Rp15.000,-/5kg untuk kelas ekonomi non komersial. Perhitungan berat bagasi dibulatkan ke atas pada kelipatan 5 kg. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles