20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Praperadilan Ditolak, Begini Respons Polda Metro Jaya dan Firli

Jakarta, MISTAR.ID

Praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya kandas.

Hakim tunggal, Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa, (19/12/23) menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

“Petitum pemohon sudah mencampuradukkan unsur formil dengan di luar aspek formil,” kata Imelda, seraya menyatakan bukti nomor P26 hingga P37 tak relevan dengan sidang gugatan praperadilan. Bukti dimaksud dokumen terkait kasus dugaan suap proyek rel kereta api yang ditangani KPK.

Baca juga:Hari Ini PN Jaksel Bacakan Kesimpulan Sidang Praperadilan Firli

Pasca permohonan praperadilan tidak diterima oleh hakim, apakah Polda Metro akan langsung menahan Firli.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan menyatakan, pihaknya bakal update selanjutnya perihal terkait langkah tindak lanjut yang akan dilakukan pasca putusan sidang praperadilan.

Namun Ade tidak merinci hal apa saja yang nantinya bakal dipertimbangkan penyidik dalam menetapkan Firli perlu ditahan atau tidak. “Penyidik bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus itu sesuai alat bukti yang sah,” ungkapnya.

Baca juga:Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Digelar Hari Ini

Ade menambahkan, dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan, hingga kini baru Firli yang sah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan SYL. Disinyalir ada 5 kali pertemuan antara keduanya, dan 4 kali di antaranya diduga berlangsung penyerahan uang.

Sementara Firli menyampaikan, mengikuti tahapan hukum yang sedang berlangsung dan meminta seluruh pihak menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Seperti yang saya utarakan di awal di Mabes Polri, mari kita ikuti proses hukum ini. Kita harap tak ada anak bangsa terjerumus di dalam opini menghakimi orang. Karena prinsipnya penegakan hukum harus ada asas praduga tak bersalah dan menampilkan keadilan,” tutupnya. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles