25 C
New York
Tuesday, August 6, 2024

Polri Dalami Imbas Hukum Benny Rhamdani Tak Bisa Jelaskan Inisial T

Jakarta, MISTAR.ID

Kepolisian akan mendalami dampak hukum terhadap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani sebab tak mampu menerangkan secara terperinci detail sosok T yang disebut merupakan pengendali judi online  dan scamming di Indonesia.

“Konsekuensi hukum, kita lihat. Nanti kita kaji kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita atau lain sebagainya. Pastinya ini akan kita dalam,” sebut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Senin (5/8/24) malam.

Ketika ditanya apakah penyebaran berita yang dimaksud merupakan berita bohong, Djuhandani cuma menjawab pihaknya akan mendalami lagi.

Baca juga:Pasca Benny Rhamdani Diperiksa, Polri Akui Belum Kantongi Identitas T

Dia juga belum dapat memastikan apakah penyelidikan soal perkara ini akan distop atau dilakukan gelar perkara. Djuhandani menuturkan, penyidik akan menganalisa lebih lanjut perihal kasus ini.

“Pastinya dari sumbernya saja sudah tak bisa menyebutkan siapa T. Jangan sampai nanti ada korban-korban seperti kemarin yang melaporkan dengan nama T di depan,” paparnya.

Djuhandani memastikan, polisi tidak bakal memanggil kembali Benny. Dirinya menjelaskan, Benny tak dapat menunjukkan bukti-bukti yang menerangkan siapa sosok T.

Baca juga:Bareskrim Hari Ini Periksa Benny Rhamdani Terkait Sosok Pengedali Judi Online

“Tidak ada bukti, justru inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” tukasnya.

Diterangkan, saat pemeriksaan, Benny mengubah informasi yang diberikan yaitu mengenai dari mana dirinya mengetahui sosok T. Pemeriksaan pertama, Benny mengaku mengetahui sosok T dari pekerja migran yang bekerja di Kamboja. Akan tetapi Benny memperbaiki informasi sosok T itu diketahui dari Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto dan diketahui sudah meninggal.

Hingga saat ini, Benny telah 2 kali diperiksa di Bareskrim Polri yakni pada 29 Juli dan 5 Agustus 2024. Di pemeriksaan pertama, diberikan 23 pertanyaan sekitar tugas pokok, kemudian kegiatan-kegiatan Benny, hingga rapat terbatas dan lain sebagainya. Pada pemeriksaan kedua, Benny dicecar 64 pertanyaan.

Baca juga:DPR Minta Benny Ungkap Identitas Pengendali Judi Online di Indonesia

Polisi memeriksa Benny perihal pernyataannya yang menyinggung sosok T dalam acara pengukuhan komunitas pekerja migran di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (16/7/24).

Benny menyatakan, T sebagai pengendali bisnis judi online dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mempekerjakan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. (tmp/hm16)

Related Articles

Latest Articles