Koto Baru, MISTAR.ID
Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya yang bermain judi di sebuah warung.
Tersangka yang merupakan Ketua Badan Kehormatan DPRD itu, bermain judi di sebuah warung dalam Pasar Sitiung Lama, Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Oknum anggota DPRD itu diamankan bersama dua orang lainnya. Sedangkan barang bukti yang turut diamankan bersama para tersangka, antara lain kartu remi dan uang tunai.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Mapolresta Dharmasraya,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Evi Hendri, pada Senin (30/12/24).
Baca juga: Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Tapteng Dilaporkan ke Polisi
Penangkapan para tersangka itu, kata Iptu Evi, bermula dari laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas perjudian di Pasar Sitiung Lama, pada Kamis (26/12/24) dini hari.
Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menindaklanjutinya, dan terjun ke lokasi yang diinfokan. Di situ, petugas mendapati tiga orang yang sedang bermain judi.
“Ketiganya kami bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah penyelidikan intensif, mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. (kpc/hm27)