16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Polemik UU Ciptaker, Inkonstitusional Bersyarat Usai Jokowi Teken Perppu

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/22).
Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

Airlangga menjelaskan alasan Perppu diterbitkan yakni guna mengantisipasi ancaman resesi global, inflasi, hingga stagflasi yang menghantui Indonesia. Dia juga berujar krisis geopolitik Rusia-Ukraina menjadi salah satu penyebab Jokowi menempuh jalan tersebut.

Baca juga:Puluhan Buruh Minta Revisi UU Cipta Kerja dan Kembalikan Harga BBM

“Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim,” ujarnya.

Perppu ini, kata Airlangga, juga akan memberi kepastian bagi investor baik dalam dan luar negeri. Para pemodal itu menurutnya telah lama menunggu kelanjutan dari UU Ciptaker.

“Oleh karena itu ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan, sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK,” tuturnya.

Kendati demikian, penerbitan Perppu ini tak disambut baik publik. Para ahli hingga masyarakat sipil ramai-ramai mengecam langkah Jokowi yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD menggugurkan putusan MK itu.

Mahfud sebelumnya menjelaskan bahwa status inkonstitusional bersyarat gugur saat pemerintah merevisi melalui undang-undang. Dia lalu berujar, hukum Indonesia mengakui perppu sebagai peraturan hukum setingkat undang-undang.

“Iya dong [status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja gugur]. Begini, inkonstitusional bersyarat itu artinya sesuatu dinyatakan inkonstitusional sampai dipenuhinya syarat-syarat tertentu,” kata Mahfud.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari pun menilai tindakan Jokowi menerbitkan Perppu adalah inkonstitusional. Pasalnya, UU Ciptaker telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dan MK mengamanatkan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023.
“Ini jelas-jelas langkah inkonstitusional yang ditempuh oleh Presiden. Padahal, MK meminta perbaikan dua tahun UU tersebut,” ujar Feri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/12).

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti juga berpandangan Perppu Jokowi merupakan langkah culas dalam demokrasi. Dia menyebut Jokowi hanya ingin mengambil jalan pintas guna menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik.

“Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi,” kata Bivitri.

Sementara itu, penggugat UU Cipta Kerja menilai Jokowi telah melawan hukum dan membangkang konstitusi karena mengeluarkan Perppu 2/2022. Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa mengatakan MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik, bukan malah mengambil jalan pintas lewat penerbitan Perppu.

“Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12/22).

Publik juga kompak menilai bahwa tak ada urgensi bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu seperti yang didalihkan. Publik menuding pemerintah cuma mau cepat saja.

Baca juga:Pro Kontra UU Ciptaker

“Dari namanya, Perppu itu haruslah bersifat ‘kegentingan yang memaksa’. Ini gentingnya di mana?” kata ahli hukum tata negara Refly Harun.

Masyarakat juga tak habis pikir dengan alasan dampak perang Rusia Ukraina. Sebab perang dua negara pecahan Uni Soviet itu dinilai tak relevan dengan Indonesia.

“Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu ini,” ucap Isnur.

“Alasan kekosongan hukum juga alasan yang tidak berdasar dan justru menunjukkan inkonsistensi di mana pemerintah selalu mengklaim UU Cipta Kerja masih berlaku walau MK sudah menyatakan inkonstitusional bersyarat,” sambungnya. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles