12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Polda Metro Jaya Naikkan Status Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia ke Penyidikan

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia. Saat ini, PT CSK selaku Event Organizer (EO) sudah naik tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik menaikkan status perkara setelah dilakukan gelar perkara. “Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan,” kata, Senin (28/8/2023).

Pekara ini mendapat perhatian polisi setelah ada laporan Mellisa dengan registrasi nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan penyelenggara dengan mengacu pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia 2023

Sebelumnya Polda Metro Jaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak membeberkan soal memeriksa yang telah dilakukan kepada tujuh orang korban bersama dua orang saksi. Salah satu orang yang diperiksa ada Mellisa.

Kepada penyidik, Mellisa menjelaskan seluruh rentetan dugaan pelecehan yang mereka alami. pada 1 Agustus 2023 di karantina kontes kecantikan tersebut.

“Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru tujuh orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah,” katanya saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Mellisa pun menyebutkan datang ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan lebih lanjut soal kronologi dalam kasus tersebut. Dia juga menyampaikan dampaknya terhadap korban. “Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi,” ungkap dia. (republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles