Menurutnya, KUA adalah representasi Kementerian Agama yang merupakan kementerian bagi semua agama.
“KUA juga memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama non-Islam,” tambah Yaqut.
Untuk regulasi hingga prosedurnya, Yaqut mengatakan sedang dalam tahap pembahasan.
“Kami sedang mempertimbangkan regulasinya, apakah gagasan ini memungkinkan. Namun, saya optimis untuk kebaikan semua warga negara, kebaikan semua umat agama, revisi undang-undang atau langkah apapun akan mendapat dukungan,” jelasnya. (detik/hm20)