Perwira dan Bintara Polda Aceh Terlibat dalam Kasus Jual Beli Sabu
perwira dan bintara polda aceh terlibat dalam kasus jual beli sabu
Banda Aceh, MISTAR.ID
Anggota Polda Aceh AKBP AP dan Aipda SS yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Banda Aceh terkait kasus sabu berperan sebagai perantara. “Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, Senin (15/1/24) malam.
Fahmi mengatakan, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap dilokasi berbeda. AKBP AP ditangkap di Banda Aceh dan Aipda SS di Kabupaten Bireuen.
Penangkapan perwira dan bintara Polda Aceh itu bermula saat Polisi menangkap pengguna dan pengedar narkoba berinisial YK (44) dan SW (50) di Banda Aceh dengan barang bukti 104 gram sabu.
“Saat dilakukan pengembangan, penyidik menemukan adanya keterlibatan AKBP AP dalam kasus tersebut dan hal itu juga diakui oleh AP saat diperiksa di Polda Aceh,” ungkapnya.
Baca Juga : Oknum Polisi Terlibat Narkoba Segera Disidangkan di PN Siantar
Fahmi menjelaskan, pihaknya lantas mengembangkan jaringan AKBP AP hingga ke Biereun dan menangkap Aipda SS serta warga sipil berinisial MD. Saat ini AP ditahan di Polda Aceh sementara empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh.
Penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polresta Banda Aceh sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Aceh. Kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Gunung Semeru Semburkan Abu Vulkanik Hingga 1.000 Meter