23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Perppu Ciptaker Terus Digoyang, 13 Organisasi Buruh Gugat ke MK

Jakarta, MISTAR.ID

Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) terus digoyang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan kembali datang dari kalangan buruh. Gugatan yang dsaimpaikan karena rasa kecewa mengingat amanah MK yang memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Ciptaker, bukan malah mengeluarkan Perppu. Hal itu menurut para buruh sebagai bentuk pelecehan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan gugatan yang dilansir MK, Minggu (29/1/23), 13 organisasi buruh bersatu menggoyang Perppu Ciptaker. Mereka adalah:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
2. Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92

Baca juga:Massa Cipayung Plus Sumut Duduki Ruang Rapat DPRD Sumut, Tolak Perppu Cipta Kerja

“Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlaku kembali,” demikian permohonan 13 organisasi buruh itu.

Berdasarkan Putusan MK 91/2020, MK jelas mengarahkan pembuatan undang-undang, bukan Perppu. Jika pun akan diubah dengan perppu, maka semestinya harus terdapat dasar kegentingan yang memaksa yang sangat tidak terbantahkan, bukan hanya perkiraan atau dugaan.

Baca juga:Cipayung Plus Minta Perppu Ciptaker Dihapus

“Tanpa adanya kegentingan yang tidak terbantahkan, Perppu Cipta Kerja akan menjadi pelanggaran serius atas Putusan MK 91/2020. Meminjam konsep adanya pelecehan parlemen (contempt of parliament), maka tindakan pembuatan Perppu Cipta Kerja tersebut yang tidak menghormati Putusan MK 91/2020 adalah pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (contempt of constitutional court),” ungkap pemohon. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles