Pulau Rinca, MISTAR.ID
Balai Taman Nasional (BTN) Komodo baru saja merilis kebijakan tarif tiket masuk harian terbaru bagi pengunjung. Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi BTN Komodo pada, Selasa (29/10/24), tarif tiket ini dibagi menjadi tiga kategori, yakni Wisatawan Nusantara (WNI), Wisatawan Nusantara Hari Libur/Cuti, dan Wisatawan Mancanegara (WNA).
Dalam pengumuman tersebut, BTN Komodo menyebutkan bahwa kebijakan ini diterapkan sesuai dengan PP No. 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dilansir dari detik, rinciannya adalah sebagai berikut:
- WNI: Rp 50 ribu/orang/hari
- WNA: Rp 250 ribu/orang/hari
- Hari Libur WNI: Rp 75 ribu/orang/hari (naik 150% dari tarif normal)
Baca juga: Gigi Komodo Ternyata Dilapisi Besi dan Setajam Silet
Selain tiket masuk, pengunjung yang ingin melakukan kegiatan tambahan di kawasan Taman Nasional Komodo juga akan dikenakan biaya tambahan, seperti:
- Menyelam: Rp 25 ribu/orang/hari
- Memancing: Rp 5 juta/orang/hari
- Penggunaan drone: Rp 2 juta/drone/hari
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 30 Oktober 2024,” demikian tertulis dalam pengumuman BTN Komodo.
Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 12 Tahun 2014. (detik/hm20)