13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Penyidik Tetapkan 6 Anggota TNI Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar

Boyolali, MISTAR.ID

Sebanyak enam orang anggota TNI personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali ditetapkan sebagi tersangka dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan, Bayolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/23) lalu.

Keenamnya ditetapkan tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari. Keenam anggota TNI tersebut yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, sampai saat ini pihak penyidik TNI masih terus mendalami mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan kasus ini,” ujar Richard, Selasa (2/1/24).

Baca Juga : Kecewa Terhadap Jokowi, Relawan Ganjar-Mahfud Buka Baju

Sebelumnya, Komandan Polisi Militer Kodam IV Diponegoro (Danpomdam) Kolonel CPM Rinoso Budi sempat menjelaskan bila 15 anggota TNI yang diamankan dan diperiksa tidak semua terlibat dalam pemukulan atau penganiayaan.

“Ada yang cuma ikutan, bawa motor korban, tarik korban dan lainnya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku penganiayaan mengaku terganggu dan akhirnya emosi karena suara knalpot brong yang terus diblayer-blayer oleh banyak relawan Ganjar-Mahfud yang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, tepatnya depan Markas Kompi 8 Yonir Raiders 408. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles