Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Erupsi Dahsyat Gunung Semeru

Muntahan awan panas dari Gunung Semeru. (Foto: AFP/Agus Harianto)
Lumajang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat selama tujuh hari menyusul erupsi besar Gunung Semeru yang memicu luncuran awan panas lebih dari 13 kilometer, Kamis (19/11/2025). Status ini berlaku 19-25 November 2025 sesuai Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyebut penetapan status tersebut sebagai langkah cepat dan terkoordinasi untuk menjaga keselamatan warga. “Saya sudah mengeluarkan status tanggap darurat selama tujuh hari. Status ini memastikan kita bisa bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menghadapi bencana,” ujarnya, dilansir dari CNNIndonesia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah mengaktifkan sejumlah pos pengungsian yang dilengkapi layanan medis, logistik, dan pusat informasi. Tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan disiagakan untuk membantu masyarakat di wilayah terdampak.
Koordinasi dengan desa dan kecamatan juga diperketat guna memastikan tidak ada warga yang masih berada di zona merah.
Bupati Indah menegaskan solidaritas dan kesiapsiagaan menjadi kunci dalam menghadapi masa kritis ini. Ia menambahkan, status tanggap darurat akan mempercepat proses pemulihan pascabencana, termasuk perbaikan fasilitas publik.
Gunung Semeru mengalami erupsi signifikan pada Kamis sore sekitar pukul 14.13-18.11 WIB, dengan amplitudo maksimum 45 mm. Awan panas guguran meluncur ke arah Tenggara-Selatan melalui Besuk Kobokan sejauh lebih dari 13 kilometer. Getaran banjir berhenti terekam pada pukul 19.56 WIB.
Saat ini, Tingkat Aktivitas Gunung Semeru berada pada Level IV atau Awas. Seluruh jalur pendakian, termasuk menuju Ranu Kumbolo, ditutup total hingga kondisi dinyatakan aman. (hm25)




















