Tuesday, April 15, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pemerintah Perketat Aturan Impor Susu

journalist-avatar-top
Kamis, 21 November 2024 09.31
pemerintah_perketat_aturan_impor_susu

pemerintah perketat aturan impor susu

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru untuk memperketat impor susu. Hal ini dilakukan setelah peternak lokal melakukan protes terkait sulitnya menyalurkan produksi susu ke industri dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kuota (impor susu) pun ditentukan. Kalau kemudian ada wacana syarat impor penyerapan dalam negeri, itu bisa dilakukan. Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pertanian karena domainnya di Kementerian Pertanian,” kata Budi saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/11/24).

Budi menambahkan, izin impor susu akan didasarkan pada Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementan. Tanpa Pertek tersebut, Kementerian Perdagangan tidak akan mengeluarkan Persetujuan Impor (PI).

“Termasuk (impor) susu, harus ada pertimbangan dari kementerian pembina, dalam hal ini Kementerian Pertanian,” ujarnya, dilansir dari detikcom.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 yang mengatur barang-barang yang memerlukan Pertek, termasuk susu, tekstil, baja, dan ban.

Baca juga: Mentan Permudah Impor Sapi Perah, Tingkatkan Kualitas Susu Lokal

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menyampaikan dukungannya terhadap produksi susu lokal. Ia meminta agar impor hanya diizinkan jika industri telah menyerap hasil produksi peternak dalam negeri.

“Kita sudah minta berkoordinasi dengan Kemendag agar diutamakan produksi dalam negeri. Jika kurang, baru impor,” kata Zulhas di Lampung Selatan, Jumat (15/11/24).

Ia menegaskan, aturan ini dirancang untuk mencegah kejadian serupa dengan insiden di Boyolali, dimana peternak membuang puluhan ribu liter susu yang tidak terserap industri.

“Nanti perusahaan yang boleh (impor) tidak semuanya. Perusahaan yang boleh impor susu hanya berlaku untuk pelaku industri yang menyerap susu hasil peternak lokal. Jadi, tidak terjadi lagi seperti di Boyolali,” jelasnya. (detik/hm20)

REPORTER: