21.9 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Jakarta, MISTAR.ID

Polisi resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan penetapan tersangka dalam gelar perkara usai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang selama lebih kurang 4 jam, mulai pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

“Hasil proses gelar perkara, semua sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023), seperti dilansir laman CNNIndonesia.

Baca Juga: Proses Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Kirim SPDP Panji Gumilang ke Kejaksaan

Djuhandhani menambahkan, selanjutnya penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan dan melakukan penahanan.

Sebelumnya, Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci warna biru serta didampingi kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan saat akan memasuki gedung Bareskrim Polri.

Dalam kasus Panji ini, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Selain itu polisi juga sudah mengamankan berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI.

Baca Juga: Rekening Ponpes Al Zaytun Diblokir, Santri Dibina Kemenag

Dia dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam beberapa bulan terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran Islam menyimpang. Pesantren ini terus menjadi polemik setelah video salat Id April lalu terlihat bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles