13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pakar: Pelecehan Tak Hilangkan Tindak Pembunuhan Berencana Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak akan terbebas dari jerat pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jika pun benar Putri menjadi korban kekerasan seksual Yosua, itu tak serta merta menghilangkan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kekerasan seksual tidak menghapuskan sifat melawan hukum berupa pembunuhan, tidak. Membebaskan saya kira juga enggak bisa, apalagi terbebas dari perencanaan pembunuhan, ya enggak,” kata Hibnu, Jumat (23/12/22).

Dalam perkara ini, kata Hibnu, dugaan kekerasan seksual akan dianggap sebagai motif pembunuhan. Bagi Majelis Hakim, motif penting untuk memberikan gambaran utuh suatu peristiwa.

Baca Juga:Ini Reaksi Ferdy Sambo saat Ditanya Natalan di Penjara

Sebab, pembunuhan berencana tak mungkin terjadi jika tak ada motif yang melatarbelakangi. Seandainya klaim kekerasan seksual itu terbukti, kata Hibnu, hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal diringankan. Namun, dia menegaskan, hal itu tak menghilangkan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua.

“Bisa meringankan karena ada penyebabnya. Tapi itu hanya meringankan, tidak menghapuskan pembunuhan,” ujarnya.

Kendati demikian, Hibnu mengatakan, dugaan kekerasan seksual itu seharusnya dibuktikan dengan hasil visum korban. Mestinya, usai mengaku dilecehkan Yosua di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), Putri langsung melapor ke kepolisian setempat agar aparat segera mencari bukti-bukti.

Jika peristiwanya sudah terlewat selama beberapa bulan, visum tak bisa lagi dilakukan, apalagi dijadikan alat bukti dugaan kekerasan seksual.
“Harusnya namanya visum itu sesaat setelah suatu peristiwa terjadi, itu akan bicara seperti apa adanya,” terang Hibnu.

Baca Juga:Ahli Poligraf: Skor Lie Detector Eliezer Plus 13, Sambo Minus 8, Putri Minus 25

Dengan situasi demikian, lanjut Hibnu, dibutuhkan keterangan ahli, misalnya dari bidang psikologi forensik, untuk memberikan asesmen terhadap pengakuan Putri.

Nantinya, hasil asesmen disampaikan ahli di persidangan dan akan dinilai oleh Majelis Hakim. Pada akhirnya, benar atau tidaknya kekerasan seksual yang diklaim Putri bergantung pada keyakinan hakim.

“Hakim akan memberikan penilaian,” kata Hibnu.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh mengatakan bahwa Brigadir Yosua melakukan perkosaan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Namun, pengakuan itu diragukan oleh sejumlah pihak, salah satunya ahli kriminiologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa.

Baca Juga:Eliezer Bongkar Saat Dijanjikan Rp1 Miliar, Ada Bukti Foto Kaki Sambo

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/12/2022), Mustofa mempertanyakan bukti kekerasan seksual yang diklaim Putri. Sebab, sejauh ini dugaan pelecehan hanya berdasar pada pengakuan istri Ferdy Sambo itu saja.

“Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, tapi (peristiwanya) tidak jelas,” katanya.

Berbeda dengan Mustofa, ahli psikologi forensik dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumowardhani menyarankan agar kasus dugaan kekerasan seksual yang diklaim Putri ditindaklanjuti.

Sebab, setelah melakukan asesmen psikologi terhadap Putri, Reni mengaku mendapat keterangan yang dapat dipercaya atau kredibel.

“Oleh karena itu simpulan kami bersesuaian dengan kriteria keterangan kredibel dan di dalam rekomendasi kami, kami menyarankan di situ ini relevan untuk didalami dan untuk ditindaklanjuti,” kata Reni dalam persidangan, Rabu (21/12/2022).

Adapun dalam kasus ini, pengakuan Putri akan kekerasan seksual yang belum diketahui kebenarannya itulah yang membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir Yosua.

Baca Juga:Bharada E: PC Perintahkan Ajudan dan ART Bersihkan Sidik Jari Sambo dari Barang Brigadir J

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(kompas.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles