9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Moeldoko si Batu Sandungan, Gerahnya Demokrat Hingga di Jelang Pemilu

MISTAR.ID

Demokrat kian gerah untuk melawan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kelompok Moeldoko. Lewat aksi cap jempol darah, kader Partai Demokrat di bawah kepimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhyono (AHY) melakukan perlawanan upaya peninjauan kembali Moeldoko di Mahkamah Agung (MA). PK yang dilakukan Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran klaim sepihak KLB Partai Demokrat Deli Serdang.

Aksi cap jempol darah sebagai bentuk perlawanan terhadap Moeldoko di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/23). Ratusan orang relawan terlihat ngantre untuk membubuhkan cap jempol darah di atas kain putih yang di sudutnya ada lukisan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan tulisan ‘No Peace No Justice’.

Sejumlah pengurus DPP Partai Demokrat hadir di lokasi, seperti Sekretaris Eksekutif DPP Partai Demokrat Sigit Raditya serta Kepala BPJK DPP Partai Demokrat Umar Arsal. Mereka juga membubuhkan cap jempol darahnya.

Baca juga:Tolak PK di MA, Ratusan Kader Aksi Damai di Kantor Demokrat Sumut

Sekretaris Eksekutif DPP Partai Demokrat Sigit Raditya mengatakan partainya berharap MA dapat memberikan putusan yang adil. Jika tidak, kata Sigit, PD akan memperjuangkan keadilan seperti makna tersirat dari lukisan terbaru SBY itu.

“Jadi ini adalah awal dari simpatisan dan kader Demokrat yang selama ini gelisah diombang-ambingkan oleh proses hukum yang tak kunjung selesai,”ujar Sigit. Ia berharap Mahkamah Agung memberikan keadilan dari proses PK Moeldoko.

“Jika tidak maka seperti pesan yang ada di lukisan tersebut, lukisan yang dibuat Pak SBY, kami akan memperjuangkan keadilan sampai dimanapun,” sebutnya lagi.

Sigit mengatakan SBY sudah meminta kader Demokrat di seluruh Indonesia untuk bersiap dengan keputusan MA.

“Betul (Berkaitan dengan PK Moeldoko). Itu adalah siratan dari beliau dan itu juga beliau sudah sampaikan dalam pesan beliau di Facebook dan Twitter agar seluruh kader bersiap di seluruh Indonesia di manapun berada agar mengantisipasi keputusan yang akan keluar dari MA ini,” ujarnya.

“Apabila keputusan yang disampaikan baik kami akan sangat bersyukur, namun apabila tidak kami akan kejar keadilan itu,” sambungnya.

Baca juga:Lawan PK Moeldoko, Ratusan Kader Demokrat Gelar Aksi Cap Jempol Darah

Jalan Panjang Perseteruan Moeldoko dengan Partai Demokrat

5 Maret 2021 KLB Demokrat
KLB Partai Demokrat yang di Deli Serdang diklaim sepihak memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum terpilih yang kala itu pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun.Moeldoko diputuskan sebagai Ketua Umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.

AHY Melawan
Tak berselang lama, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa KLB yang digelar tidak sah. AHY menyebut KLB Demokrat di Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional. SBY konferensi pers di DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/3/2021).

15 Maret 2021, Kubu Moeldoko Daftar Kepengurusan
Dokumen hasil yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat diserahkan ke Kemenkumham. Penyerahan hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko itu dipimpin Jhoni Allen

31 Maret 2021, Pemerintah Tolak Kepengurusan Kubu Moeldoko
Pemerintah menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang digelar sepihak kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen. Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers virtual

Moeldoko Menggugat AD/ART Kubu AHY
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 yang dipakai kubu AHY digugat ke PN Jakpus. Dalam AD/ART itu disebutkan KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (13/4/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

4 Mei 2021, Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menggugurkan gugatan kubu Moeldoko terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY. Gugatan gugur lantaran kubu Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali.

23 September 2021, Kubu Moeldoko Gugat Menkumham
Tiga mantan kader Partai Demokrat peserta KLB kubu Moeldoko menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Sidang perkara tiga mantan kader Demokrat ini tertuang dalam nomor sidang No.154/G/2021/PTUN-JKT.

Perkara yang diajukan Isnaini itu mengantongi Nomor Perkara 39 P/HUM/2021. Judicial review masuk pada 14 September 2021 dan saat ini masih diproses oleh tim C.

9 November 2021, MA Tolak Permohonan JR AD/ART Demokrat
Mahkamah Agung tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY. Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

23 November 2021, Gugatan Kubu KLB Moeldoko Vs Menkumham Ditolak PTUN
Moeldoko yang terlibat dalam acara KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menggugat Menkumham Yasonna Laoly karena menolak pendaftaran pengurusnya. Namun gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta itu kandas. Moeldoko menggugat Yasonna terkait Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal Jawaban atas Permohonan kepada: 1. Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko M.Si. 2. drh. Jhonny Alen Marbun, tertanggal 31 Maret 2021.

Baca juga:Demokrat Sumut Sambut Baik Putusan MK Tolak Pemilu Tertutup

27 April 2022, Kubu Moeldoko Kalah di Tingkat Banding
Kubu Moeldoko kembali kalah melawan Menkumham Yasonna Laoly di tingkat banding. Gugatan itu terkait klaim kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang sebagai pengurus partai yang sah.

3 Oktober 2022, MA Tolak Kasasi Moeldoko vs Menkumham
Mahkamah Agung menolak kasasi Moeldoko melawan Menkumham. Hal itu karena Menkumham menolak pendaftaran KLB Demokrat Deli Serdang.

26 Mei 2023, MA Adili PK Moeldoko Vs AHY
Mahkamah Agung mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko. Moeldoko menggugat Menkumham dan AHY soal kepengurusan DPP Partai Demokrat. Permohonan PK Moeldoko sudah mengantongi nomor 128 PK/TUN/2023. Berkas perkara itu masuk MK pada 15 Mei 2023. Dalam tradisi MA, putusan PK tidak diputus lebih dari 3 bulan.

Tumbal di Kekisruhan Partai
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menduga bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hanya tumbal dalam upaya pembelahan Partai Demokrat.

Menurutnya, sangatlah aneh jika Moeldoko bersikap sembrono hendak maju di Pilpres 2024 namun dengan cara membajak partai lain.

Karena hal itu menurut Pangi Syarwi akan meninggalkan citra negatif bagi Moeldoko dan hal itu tentunya tak baik bagi mantan Panglima TNI itu jika hendak menjadi calon presiden di pemilu mendatang. (bbs/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles