Meninggal Saat Tugas, KPU Siapkan Santunan Rp36 Juta
meninggal saat tugas kpu siapkan santunan rp36 juta
Jakarta, MISTAR.ID
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pencairan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal saat bertugas pada Hari Pemilihan.
Hasyim Asy’ari mengatakan, santunan bagi penyelenggara pemilu ad hoc dasar hukum untuk petugas yang tergolong tunjangan kecelakaan kerja tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 yang mengatur mengenai santunan tersebut.
Besaran ganti rugi tersebut telah dirinci berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, sebesar Rp36 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Baca juga: Pemilu 2024, Kemenkes Mencatat 27 Petugas KPPS Meninggal
KPU mencatat ada sekitar 3.909 kasus penyelenggara pemilu di daerah jatuh sakit pada saat atau setelah menjalankan tugasnya mengelola TPS dan melakukan tabulasi suara sementara pada 14-15 Februari 2024.
Kasus terbanyak dilaporkan dari Jawa Barat sebanyak 1.995 petugas, disusul Sulawesi Selatan sebanyak 289 petugas, dan Jawa Tengah sebanyak 265 petugas.(mtr/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Tabung Gas Meledak di Siantar, 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit