14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Presiden Pernah Minta Hentikan Kasus e-KTP

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta kasus korupsi e-KTP dihentikan. Pernyataan itu dia sampaikan saat menjadi tamu dalam program Rosi di Kompas TV.

Agus mengaku, awalnya Presiden Jokowi memanggilnya secara pribadi. Namun ia mengatakan saat itu merasa heran karena yang dipanggil tidak semua Komisioner KPK.

Agus mengatakan, ketika dirinya baru tiba, Jokowi sudah marah dan berteriak “hentikan”. Namun kata Agus, saat itu dirinya sempat heran dan bingung maksud kata hentikan itu.

Baca juga: KPK Eksekusi 1.064 Koruptor Sepanjang 2004–Juni 2019

Mendengar permintaan Presiden, Agus pun mengaku langsung menjelaskan proses perkara yang sudah berjalan. Di mana KPK telah mengeluarkan sprindik beberapa minggu sebelumnya. Berdasarkan UU KPK yang lama itu, kasus E-KTP tidak bisa dihentikan penyidikan.

“Nah sprindik itu kan sudah saya keluarin 3 minggu yang lalu, dari presiden bicara itu, sprindik itu tak mungkin karena KPK tak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan saya batalkan,” tutur Agus mengutip dari siara TV, Jumat (1/12/23).

Usai pertemuan itu, kata Agus KPK tetap mengusut kasus e-KTP dan mengabaikan permintaan Jokowi. Belakangan Agus mengaku baru menyadari bahwa momen itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Berharap Firli Bahuri Dihukum Seumur Hidup

“Kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya jalan terus tapi akhirnya dilakukan revisi UU nanti kan intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah presiden kok nggak mau apa mungkin begitu,” ujar Agus.

Terkait pernyataan itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dengan tegas membatahnya. Pertemuan Jokowi dan Agus tidak pernah masuk agenda presiden.

“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” kata Ari Dwipayana.

“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” sambung dia.

Baca juga: Nawawi Larang Eks Ketua KPK Masuk Kantor dan Diperlakukan Tamu Undangan

Ari lalu menegaskan kembali sikap Jokowi terkait kasus Setnov. Jokowi menghormati proses hukum yang berlaku.

“Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” imbuh Ari.

Ari juga menegaskan bahwa revisi UU KPK bukan inisiatif pemerintah, melainkan dari DPR. Kemudian revisi mulai diproses setelah 2 tahun jadi Setnov tersangka.

“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” kata Ari. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles