14.5 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Luhut: Laporkan Perusahaan Wajibkan WFO

Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta karyawan melaporkan perusahaan yang memaksa karyawannya bekerja dari kantor atau work from office (WFO) selama PPKM Darurat.
“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan,” kata Luhut melalui konferensi pers virtual, Senin (5/7/21).

Luhut mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat perintah kepada perusahaan sektor non esensial agar menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sepenuhnya.

Baca juga: Luhut Tegaskan Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat Selama PPKM

Melalui surat itu, pemerintah akan menegaskan agar perusahaan tidak memberhentikan pegawai yang bekerja dari rumah secara sepihak. Hal ini pun turut ia koordinasikan kepada Polri dan para gubernur.

“Saya juga berharap dalam konteks ini TNI dan Polri tetap konsisten melakukan pencatatan dan kita terus mengimbau semua perusahaan untuk memenuhi ketentuan itu,” katanya.

Baca juga: Aparat Bubarkan Aksi ‘Pekan Perlawanan’ BEM Semarang Raya
Penegasan ini disampaikan Luhut karena ia mendapati wilayah Jabodetabek masih dipenuhi mobilitas pekerja sehingga menyebabkan kemacetan dan kerumunan.

“[Pekerja dari] Perusahaan sektor esensial maupun non esensial. Hari ini dilaporkan berdasarkan pihak yang bertugas dan saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya melihat macetnya luar biasa,” tutur Luhut.

Diketahui, PPKM Darurat diterapkan di Jawa-Bali dengan pengetatan pembatasan mobilitas. Salah satunya perusahaan diminta menerapkan WFH 100 persen.

Baca juga: Pemberlakuan PPKM Mikro Dan Darurat Perlu Dikaji

Ketentuan ini hanya dikecualikan bagi sektor esensial yang terdiri dari keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, dan industri ekspor dan impor.

Aturan juga dikecualikan bagi sektor kritikal, yakni energi, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan kebutuhan pokok. (cnn/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles