Jakarta, MISTAR.ID
Tampaknya kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan semakin melebar. Kali ini dia turut didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp500 juta untuk meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Wahyu dalam persidangan itu juga sudah didakwa menerima suap Rp600 juta dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan.
“Terdakwa selaku anggota KPU menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp500 juta yang diterima melalui transfer pada rekening bank,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat ditulis Jumat (29/5/20).
Baca juga :Tnggapi Isu Meninggal KPK Tetap Jadikan Harun Masiku Buronan
Jaksa Takdir membeberkan uang itu didapat Wahyu melalui perantara Rosa Muhammad Thamrin Payopo selaku Sekretaris KPU Papua Barat.
“Terdakwa Wahyu Setiawan diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua,” ungkap Takdir.
Takdir menyebut awalnya Rosa bertemu dengan Wahyu dalam sebuah acara pelantikan Panitia Seleksi Anggota KPU di Jakarta pada 2019 lalu.
Kemudian, Rosa sempat berkomunikasi di ruang kerja Wahyu Setiawan. Wahyu pun sempat menyindir kesiapan Gubernur Papua Barat Dominggus dalam seleksi anggota KPU Papua Barat.
“Bagaimana kesiapan pak Gubernur, aah cari-cari uang dulu,” kata Takdir, menirukan komunikasi Wahyu.
Menurut Jaksa, Rosa menilai Wahyu memberikan sinyal dapat membantu pemilihan seleksi Anggota KPU Papua Barat untuk dimenangkan oleh orang asli Papua.
Singkat cerita, Rosa pun langsung melaporkan kode Wahyu itu kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Awalnya Dominggus tak menghiraukan itu.
Baca juga :Presiden Pecat Evi Novida Ginting
Namun, berjalannya waktu proses seleksi Anggota KPU di Papua Barat ternyata timbul protes warga agar anggota KPU Papua Barat ada yang asli warga Papua.
Dominggus pun mendengar protes warganya itu, agar situasi tetap kondusif. Akhirnya Dominggus mengupayakan sejumlah uang yang pernah disampaikan Rossa.
Hingga akhirnya, Dominggus menitipkan uang Rp500 juta kepada Rossa untuk diserahkan kepada Wahyu, pada 3 Januari 2020.
Setelah uang diterima, Rossa pun langsung menghubungi Wahyu untuk meminta rekening bank agar segera ditransferkan. Wahyu pun memberikan rekening istrinya melalui sepupunya.(suara/hm03)