10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Lima Orang Jadi Tersangka, Eksekutor Penembak Relawan Prabowo Diupah Rp50 Juta

Sampang, MISTAR.ID

Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Muarah (48) seorang tokoh masyarakat di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, sekaligus relawan Prabowo-Gibran.

“Sebelumnya kita tetapkan tiga tersangka, dan kini bertambah dua, jadi total ada lima tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, Kamis (11/1/24).

Adapun tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S dan H, yang merupakan warga Sampang. Kemudian, dua tersangka baru berinisial AR dan AH, berasal dari Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka yang baru merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban.

“Tersangka MW merupakan oknum kepala desa, otak dalam kasus tersebut. MW bertugas menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor,” jelasnya.

Baca Juga : TKN Turunkan Tim Pencari Fakta Penembakan Relawan Prabowo-Gibran

Sementara tersangka H menyuruh tersangka S untuk mengawasi, memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan. Dia juga memantau dan memastikan eksukotor telah melakukan penembakan terhadap korban.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dtc/hm24)

Related Articles

Latest Articles