9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Libur Maulid Nabi Digeser Menjadi 20 Oktober

Jakarta, MISTAR.ID

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19, pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10/21).

Ia mengatakan, Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Namun, hari liburnya yang digeser sehari. “Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” papar dia.

Baca Juga:Libur Nasional Digeser, Cuti Jelang Natal Ditiadakan

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun baru hijriyah tetap 1 Muharram 1443 H pada 10 Agustus 2021. Namun, hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” ujar dia. (medcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles