11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Libur Imlek, 367.321 Kendaraan Tercatat Tinggalkan Jabotabek

Jakarta, MISTAR.ID

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, sebanyak 367.321 kendaraan tercatat meninggalkan wilayah Jabotabek pada 7-8 Februari 2024, atau selama libur panjang Isra Mikraj dan Imlek.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Lisye Octaviana mengatakan, 367.321 kendaraan yang meninggalkan Jabotabek merupakan angka kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari empat gerbang tol (GT) yakni GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikampek, dan GT Kalihurip Utama.

“Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini meningkat 37,11% jika dibandingkan lalin normal 267.899 kendaraan,” ujarnya, Jumat (9/2/24).

Lisye mengatakan, kendaraan yang meninggalkan Jabotabek menuju ke tiga arah, mayoritas menuju ke arah Trans Jawa dan Bandung, Merak, dan Puncak.

Baca Juga : Hari Pertama Libur Imlek, Arus Lalin Jalur Parapat Masih Landai

Sebanyak 96.478 kendaraan menuju arah Trans Jawa melalui GT Cikampek Utama. Jumlah tersebut meningkat 84,25% dari lalin normal. Selanjutnya, 90.672 kendaraan menuju arah Bandung melalui GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, meningkat sebesar 59,74% dari lalin normal.

“Total lalin meninggalkan Jabotabek menuju arah Trans Jawa dan Bandung melalui kedua GT tersebut adalah sebanyak 187.150 kendaraan, meningkat sebesar 71,50% dari lalin normal,” ungkapnya.

Kemudian, sebanyak 96.909 kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju arah Merak melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak, meningkat 4,42% dari lalin normal. Sementara, 83.262 kendaraan meninggalkan Jabotabek menuju arah Puncak melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi. Jumlah tersebut juga meningkat 26,22% dari lalin normal.

Baca Juga : Sekolah di Jakarta Libur Saat Cuti Bersama Imlek Jumat Ini

Untuk mengantisipasi lonjakan volume lalu lintas, Jasa Marga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang yang telah berlaku mulai Rabu (7/2/24) pukul 16.00 waktu setempat hingga Minggu (11/2/24) pukul 24.00 waktu setempat di sejumlah ruas tol Jasa Marga Group.

Hal ini dilakukan seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga. (bc/hm24)

Related Articles

Latest Articles