10.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Libur Idul Adha 2 hari, Rabu 28 Juni dan Kamis 29 Juni? Begini Penjelasan Menag

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah sedang mempertimbangkan usulan untuk menjadikan Idul Adha 1444 H sebagai hari libur nasional selama dua hari.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi usulan Muhammadiyah yang sudah menetapkan Idul Adha 1444 H menjadi Rabu 28 Juni 2023. “Nanti kita kaji dulu ya,” ujar Yaqut, Selasa (13/6/23) di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar rapat Isbat pada 18 Juni 2023 untuk menetapkan tanggal Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1444 H. Penetapan ini bisa berbeda dengan penetapan Muhammadiyah.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah menetapkan 1 Zulhijjah 1444 H jatuh pada Senin 19 Juni 2023, sehingga Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H menjadi Rabu 28 Juni 2023.

Baca juga : Jelang Idul Adha 1444 H, Disbun dan Peternakan Sumut Imbau Kewaspadaan PHMS

Sementara itu, dalam sidang Isbat Kementerian Agama yang akan digelar Kemenag berpeluang diumumkan merayakan Idul Adha pada Kamis (29/6/23).

Terkait kemungkinan perbedaan penetapan Idul Adha 1444H, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengusulkan penetapan hari raya Idul Adha 1444H menjadi dua hari.

Selain 29 Juni 2023 yang ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional sebagai bagian dari Idul Adha, Mu’ti juga mengusulkan untuk menjadikan 28 Juni 2023 sebagai hari libur nasional.

Usulan ini disampaikan agar warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Ied dengan tenang dan khusyuk. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles